Komika Coki Pardede dikirim ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sejak 4 September lalu. Tidak hanya itu saja proses hukum yang menimpanya telah dihentikan polisi.
“Namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya memenuhi unsur atau tidak. Nah ini kan tidak memenuhi,”kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengutip dari Sindonews.
Menurut Deonijiu, Coki adalah korban penyalahgunaan narkotika yang sepatutnya menjalani rehabilitasi. Sementara, pihak pengedar atau bandar narkoba, RA adalah pihak yang wajib diproses secara hukum.
“Proses hukumnya ke bandarnya, bandarnya kan udah nangkep proses hukumnya,”pungkasnya.
Deonijiu menambahkan dalam keterangannya, “Dia (Coki) adalah korban, sehingga enggak kena unsur proses lebih lanjut. Hanya rehabilitasi.”
Tetapi, Deoniju tak memberikan keterangan pasti perihal rentang waktu sang komika menjalani rehabilitasi atas adiksinya terhadap narkotika.
Seperti diketahui, Coki Pardede sebelumnya ditangkap di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, pada 1 September 2021. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik.