Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisisl GW als I, ditangkap polisi saat sedang bertransaksi jual beli Narkotika kepada seorang laki inisial R als M, di Pasar Rakyat Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi, melalui Kasat ResNarkoba AKP PJ Nababan SH MH, mmbenarkan pada hari Senin (6/9/2021) sore telah mengamankan seorang prempuan ibu rumah tangga dan seorang pria yang bertransaksi Narkotika yang saat itu sudah diintai petugas.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku sering transaksi, yaitu GW Als I (40), Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, bersama Laki-laki R als M (41), Wiraswasta, Alamat Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing,”kata Rendra.
Adapun barang bukti yang diamankan katanya ialah 6 (enam) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 1,30 gram, uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), adalah uang hasil penjualan Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe N-1650 warna putih-biru, 1 (satu) lembar plastik bungkusan mie instan, 3 (tiga) lembar tisue, 1 (satu) helai celana panjang warna biru milik pelaku GW als I dan barang bukti, 1 (satu) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu berat 0.20 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A-01 warna dongker.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku akan dikenakan undang undang narkota dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara,”tututpnya.