Meski di masa pandemi COVID-19, Dinas Pariwisata (Dispar) Pemerintah provinsi Riau, berkomitmen dan selalu optimis dalam berupaya mengembangkan pariwisata halal atau wisata ramah muslim.
Salah satu upaya yang dilakukan Dispar Riau adalah membantu UMKM produk parekraf di bidang Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) agar bisa mendapatkan sertifikasi halal yang nantinya diterbitkan oleh LP POM MUI.
LP POM MUI Riau, mulai tahun 2013-2020 telah melakukan sertifikasi kepada 2.509 pelaku usaha di bidang kuliner di Riau. Dengan rincian, Kota Pekanbaru 824, Dumai 391, Kabupaten Siak 145, Inhil 125, Pelalawan 129, Kampar 148, Bengkalis 356, Inhu 21, Rohil 114, Rohul 47, Kuansing 34, Meranti 175
Untuk meningkatkan jumlah tersebut, Dispar Riau melatih para usahawan dan pelaku yang bergerak di bidang parekraf, khususnya pada sektor UMKM P-IRT untuk bisa lebih proaktif mengembangkan usaha.
Pelatihan digelar selama dua hari, tanggal 6-7 September 2021 di Pekanbaru. Melibatkan 28 orang peserta. Setelah menjalani pelatihan, pihak LP POM MUI akan mendatangi tempat usaha 28 peserta P-IRT, untuk memverifikasi secara faktual.
LP POM MUI akan memeriksa secara faktual, layak atau tidak usaha 28 peserta P-IRT itu untuk mendapatkan sertifikasi halal. Jika layak, pembiayaan sertifikasi akan dibebankan melaui APBD Pemprov Riau.
Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat mengatakan, langkah ini dilakukan dalam upaya untuk membantu pengembangan usaha pangan dan kuliner bisa tetap tumbuh dan berkembang di masa pandemi saat ini.
Ia menyadari, bahwa UMKM saat ini sangat mengalami kesulitan dalam pemasaran dan penjualan produknya. Sehingga pada APBD tahun 2021 ini, Pemprov Riau menggulirkan terobosan dengan memfasilitasi P-IRT pada UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LP POM-MUI.
“Tujuannya adalah agar produk pangan yang dihasilkan bisa memberikan kemudahan bagi wisatawan untuk berwisata yang ramah muslim di destinasi wisata yang ada di Riau,” kata Roni Rakhamat, Rabu (8/9/2021) di Pekanbaru.
Roni menjelaskan, sektor pariwisata merupakan program prioritas Gubernur Riau guna mewujudkan Pariwisata Riau yang berdaya saing. Penerapan konsep wisata halal memerlukan sumber daya manusia dan produk yang unggul dan handal.
Pemerintah provinisi Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 18 tahun 2019 tentang Pariwisata Halal. Pergub itu telah ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar pada 5 April 2019.
“Pergub Pariwisata Halal ini sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan. Ruang lingkupnya adalah, destinasi halal, pemasaran, Industri Pariwisata, kelembagaan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan,” jelasnya.
Melalui kegiatan pelatihan ini Roni berharap, agar bisa meningkatkan jumlah UMKM P-IRT yang memiliki sertifikasi halal, dengan menghasilkan produk olahan pangan yang bermutu dan terjamin sertifikasi halalnya dan para peserta yang lolos verifikasi faktual bisa menjadi duta pariwisata halal.
Ia optimis kegiatan ini bisa mewujudkan wisata ramah muslim bagi wisatawan domestik dan mancanegara, sehingga mampu mendongkrak nilai ekonomi di sektor pariwisata dan mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Pariwisata bersifat multi sektor atau terkait dengan sektor lainnya, karena itu, pentahelix yang terdiri dari akademisi, pelaku bisnis termasuk UMKM, media, komunitas dan pemerintah harus selalu bersinergi melaksanakan dan mendukung pembangunan pariwisata yang ada di Riau,” tandas Roni.***