Polemik soal penutupanya akses jalan menuju ke lahan garapan masyarakat berada didalam HGU, dilakukanya oleh pihak PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Kuansing terus bergulir.
Pihak perusahaan melalui wawancara singkat bersama Muhammad Afdhol selaku Legal & HRD PT DPN di Pekanbaru, kepada wartawan memberikan penjelasan perihal polemik tersebut, Selasa (7/9/21). Dia mengatakan, bahwa benar perusahaan menertibkan kembali akses keluar masuk kebun, yang hanya dapat dilalui melalui pintu utama, Hal tersebut merupakan upaya prefentif perusahaan dalam rangka pengamanan aset.
“Yah benar, perusahaan menutup akses jalan tikus yang sering dilewati warga untuk masuk ke dalam area HGU perusahaan. Hal ini dilakukan untuk pengamanan aset perusahaan, dan yang kami putus hanya jalan tikus yang berada diperbatasan lahan milik warga, dengan HGU perusahaan. Penutupan jalan tikus itu bertujuan untuk pengamanan aset,” ungkapnya.
Afdhol juga menjelaskan, bahwa penutupan akses jalan tikus dikarenakan terjadinya tindak pidana pencurian dan pengrusakan bibit kelapa sawit yang baru saja ditanam oleh pihak perusahaan. Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Richie Lukito Humas PT. DPN ke Polres Kuansing dan Polsek Benai, saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Sebagai salah satu contoh, ada terjadi aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang terjadi pada tanggal 5 Juli 2021, Pencurian Bibit Kelapa Sawit pada tanggal 24 Agustus 2021, dan yang terakhir Pengerusakan Bibit Kelapa Sawit di area perkebunan perusahaan PT. DPN. Dimana tersebut telah kami laporkan di Polres Kuansing dan Polsek Benai,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, penutupan akses jalan tikus ini juga bertujuan agar tidak terjadinya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam area HGU Perusahaan. Sebab, sebagaimana diketahui penambang PETI pernah melakukan kegiatan ilegal secara besar-besaran dalam area perusahaan, yang mengakibatkan rusaknya lingkungan terutama aliran sungai.
Kesempatan yang sama, mengatakan, terkhusus penggarap lahan yang berada di dalam area HGU Perusahaan, saat ini perusahaan masih menerima kesediaan penggarap untuk lahan garapannya diganti rugi dalam program okupasi secara kekeluargaan. Perusahaan berharap Pemerintah Kabupaten Kuansing dapat mendukung program perusahaan, juga mengedukasi penggarap lahan agar penggarap lahan bersedia diganti rugi, sehingga nantinya, warga dapat memiliki lahan diluar HGU yang dapat didaftarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), tentu saja dapat diwariskan ke anak cucu.
Sebagaimana dilansir sejumlah media. Penutupan akses warga yang ke kebun, dan lahan miliknya berada dalam areal PT DPN, itu memantik komentar Bupati Kuansing Andi Putra, mempertanyakan maksud perusahaan. Akhirnya, mantan Ketua DPRD Kuansing melakukan turun ke lokasi, Kamis (2/9/21) lalu.
Sebelumnya itu, juga beredar foto-foto diputusnya akses jalan menuju kebun karet masyarakat, dihari Rabu (1/9/21). Tiga foto yang diperoleh dari warganet tersebut menunjukkan ada dibuat parit pembatas yang cukup lebar dan dalam. Dipastikan kendaraan warga tidak akan bisa masuk ke lahan garapan mereka.