Tiga orang pria pelaku pencurian material bangunan Proyek Tol Pekanbaru – Bangkinang pada STA 17+600 di Desa Pulau Birandang Kec. Kampar ditangkap Polsek Tambang. Mereka ditangkap karna kedapatan mencuri potongan besi dan seng plat milik CV. Central Pratama Jaya, sebagai salahsatu perusahaan yang ikut mengerjakan proyek Tol tersebut.
Ketiga tersangka pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE alias AN (31) asal Tanjung Balai Asahan Sumut, kemudian SU alias ID (46) warga Desa Pajajaran Kec. Rumbio Jaya Kampar, serta MR alias RI (25) warga Bangko Rokan Hilir.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 12 keping seng plat, 50 potongan besi siku dan 1 unit mobil Suzuki carry warna silver BM-8094-DN yang digunakan para pelaku.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan awal kejadian ini berawal pada Selasa (07/09/2021), saat itu pelapor bersama saksi-saksi selaku karyawan CV. Central Pratama Jaya, menemukan para pelaku tengah mengangkut material bangunan berupa potongan besi siku dan seng plat milik CV. Central Pratama Jaya.
“Para pekerja proyek Tol ini langsung mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi pihak Polsek Tambang, atas informasi itu saya langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek menuju TKP,”ujarnya.
Tidak lama berselang Anggota Unit Reskrim Polsek tiba di TKP dan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Tambang.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga para pelaku, setelah cukup bukti lalu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya.