Diduga lakukan penipuan antar provibsi, Anggota Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu menangkap dua orang berinisial YU (24) dan KU (38).
Kasubdit II Harda Bantah Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Sujadmiko mengatakan, keduanya diketahui merupakan warga Sumatera Utara yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas Padang Sidempuan, Sumatera Utara dalam kasus narkoba.
“Pelaku menjalani modus operandi mula-mula menghubungi dan mengaku sebagai keluarga dari korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai anggota Polri di Provinsi Sumatera Barat dan menawarkan jual beli mobil lelang dengan harga yang murah,” kata Edi kepada wartawan, Selasa (7/9).
Menurutnya, saat itu korban bernama Eldi Stoni warga kota Bengkulu tergiur dengan penawaran pelaku. Sehingga, korban pun mentransfer dengan total Rp255 juta untuk pembelian tiga unit mobil.
“Setelah kita tracking, bekerjasama dengan Polres Pelabuhan Belawan kita berhasil melacak lokasi pelaku di lapas Padang Sidempuan, Sumatera Utara,” ujar dia.
Edi mengatakan, hingga saat ini diketahui ada dua orang yang menjadi korban pelaku. Salah satunya warga Sumatra Barat.
Meski sudah mengamankan dua orang tersebut, polisi masih melacak salah seorang lainnya berinisial SU. Dia diketahui merupakan istri dari salah satu terduga pelaku yang bertugas sebagai penarik uang tunai dari nomor rekening pelaku.
Sementara itu Kasubdit Penmas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap segala penawaran dengan iming-iming murah. Apalagi dengan orang yang belum pernah dikenal sebelumnya. “Teliti saat mau bertransaksi terlebih lagi belum pernah bertatap muka,” tutup Agung. [sumber-merdeka.com)