News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ganjaran 200 Bulan Penjara untuk Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Aceh

Almi Fitri by Almi Fitri
8 September 2021
in Crime
0
Chat Cumi-cumi Buka Tabir Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Batu Bara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang Kakek berinisial RS dihukuman 200 bulan penjara karena terbukti secara sah telah melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sendiri. Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

“Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, mengutip Antara, Selasa (7/9).

Siti menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam pasal itu diatur setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas. “Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara,” ujarnya.

Siti mengatakan terdakwa diberi hukuman maksimal karena tindakannya sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Perilaku terdakwa juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, bukan malah melakukan tindakan negatif seperti pemerkosaan.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak,” kata Siti Salwa. (sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Musisi Anji Segera Disidangkan dalam Kasus Narkoba

Next Post

Lakukan Pemerkosaan dan Pembunuhan, Oknum Polisi di Medan Dituntut Pidana Mati

Next Post
Mabuk, Pria Tikam Wanita dengan Badik di Abepura Papua

Lakukan Pemerkosaan dan Pembunuhan, Oknum Polisi di Medan Dituntut Pidana Mati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?