News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gegara Aplikasi Tik-tok, Warga Sulawesi Tengara jadi Tersangka Pengancaman

Almi Fitri by Almi Fitri
8 September 2021
in Crime
0
ilustrasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang warga Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan polisi. SW ditangkap atas tuduhan melakukan pengancaman, Gara-gara mempersoalkan salah satu konten di aplikasi TikTok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan duduk perkara persoalan ini berawal unggahan pada akun TikTok milik S. Rupanya, postingan memantik emosi seseorang berinisial SW.

Yusri tak menjelaskan secara detail terkait postingan yang dipersoalkan. Dia hanya mengatakan, SW kemudian menghubungi S melalui pesan singkat. Terjadilah perdebatan panjang hingga berujung pada pengancaman.

“Terlapor atau tersangka (SW) yang kita amankan ini merasa tidak terima dengan adanya beredar postingan di akun pelapor (S),” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/9).

Yusri menyebut, antara S dan SW sebenarnya tidak ada hubungan apa-apa. Saat itu, SW emosi karena memposting foto keponakan yang menurutnya tidak pantas. Namun, ada ancaman yang terlesip di dalam perbincangan mereka saat itu. Sehingga, S melaporkan keadian itu ke Polda Metro Jaya.

“Ini masalah pribadi saja. Terlapor ini tidak menerima yang ada di akun pelapor ini. Sementara foto yang ada di akun pelapor ini keponakan terlapor. Tetapi yang dia sampaikan tidak wajar ada bentuk ancaman cukup keras,” ujar dia.

Terkait kejadian itu, Polda Metro Jaya menangkap SW di daerah Sulawesi Tenggara. Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 junto Pasal 49 Undang-Undang ITE. “Unsur persangkaan cukup tinggi enam tahun sudah kita lakukan penahanan,” ujar dia.

Dalam hal ini, kepolisian membuka peluang untuk menggunakan pendekatan restorative justice. Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun Kapolri, menerbitkan surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

“Mudahan-mudahan nanti ada kesepakatan bersama sehingga restorative justice bisa kita lakukan untuk pelapor maupun terlapor. Kita akan maksimalkan semaksimal mungkin kita kasih pemgertian untuk ada suatu kesepakatan. Baik minta maaf, kemudian memaafkan,” tandas dia. (sumber-Liputan6.com)

Previous Post

Dalam Sepekan Ungkap Puluhan Kejahatan Jalanan dan Tetapkan 31 Tersangka

Next Post

41 Napi Tewas dan 8 Terluka di Lapas Tangerang akibat Kebakaran

Next Post
Lapas Tangerang/Merdeka.com

41 Napi Tewas dan 8 Terluka di Lapas Tangerang akibat Kebakaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?