Seorang warga Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan polisi. SW ditangkap atas tuduhan melakukan pengancaman, Gara-gara mempersoalkan salah satu konten di aplikasi TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan duduk perkara persoalan ini berawal unggahan pada akun TikTok milik S. Rupanya, postingan memantik emosi seseorang berinisial SW.
Yusri tak menjelaskan secara detail terkait postingan yang dipersoalkan. Dia hanya mengatakan, SW kemudian menghubungi S melalui pesan singkat. Terjadilah perdebatan panjang hingga berujung pada pengancaman.
“Terlapor atau tersangka (SW) yang kita amankan ini merasa tidak terima dengan adanya beredar postingan di akun pelapor (S),” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/9).
Yusri menyebut, antara S dan SW sebenarnya tidak ada hubungan apa-apa. Saat itu, SW emosi karena memposting foto keponakan yang menurutnya tidak pantas. Namun, ada ancaman yang terlesip di dalam perbincangan mereka saat itu. Sehingga, S melaporkan keadian itu ke Polda Metro Jaya.
“Ini masalah pribadi saja. Terlapor ini tidak menerima yang ada di akun pelapor ini. Sementara foto yang ada di akun pelapor ini keponakan terlapor. Tetapi yang dia sampaikan tidak wajar ada bentuk ancaman cukup keras,” ujar dia.
Terkait kejadian itu, Polda Metro Jaya menangkap SW di daerah Sulawesi Tenggara. Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 junto Pasal 49 Undang-Undang ITE. “Unsur persangkaan cukup tinggi enam tahun sudah kita lakukan penahanan,” ujar dia.
Dalam hal ini, kepolisian membuka peluang untuk menggunakan pendekatan restorative justice. Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun Kapolri, menerbitkan surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
“Mudahan-mudahan nanti ada kesepakatan bersama sehingga restorative justice bisa kita lakukan untuk pelapor maupun terlapor. Kita akan maksimalkan semaksimal mungkin kita kasih pemgertian untuk ada suatu kesepakatan. Baik minta maaf, kemudian memaafkan,” tandas dia. (sumber-Liputan6.com)