Dijadikan tumbal persugihan, Polres Gowa menetapkan orang tua dari bocah perempuan 6 tahun, AP menjadi tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan mata sebelah kanan anaknya robek.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sehingga menetapkan ibu korban HAS dan sang ayah, TAU Daeng Tepu sebagai tersangka.
“Statusnya dari empat orang yang diamankan, saat ini sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Jadi total sudah empat orang yang dijadikan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Selasa (7/9) malam.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka yakni, kakek dan paman korban. Saat ini, kata Boby keduanya sudah diamankan di Mapolres Gowa.
Sementara, lanjut Boby untuk ayah dan ibu korban meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
Bobby menerangkan pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka. “Orang tua korban masih di RS Dadi dan observasi dan menunggu hasil dari sana. Hasilnya masih koordinasi apakah bisa cepat atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan anak perempuan berusia 6 tahun mengalami bola matanya copot setelah dijadikan tumbal pesugihan.
Kedua tersangka kasus kekerasan tersebut merupakan kakek dan paman korban sendiri yakni, US (44) dan BAR (70), sementara orang tua korban HAS (43), TAU (47) masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
Mereka melakukan kekerasan itu karena diduga mempelajari ilmu hitam pesugihan dengan menjadikan tumbal anaknya sendiri saat berada di rumahnya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (sumber-cnnindonesia.com)