Oknum polisi diangkap telah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus, yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta. Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, Aipda Roni Syahputra dituntut pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya meminta majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dalam tuntutannya.
Menurut JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu salah seorang korban masih berusia di bawah umur dan terdakwa seorang aparat penegak hukum. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ucap JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan (pleidoi).
Dalam dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba dan Bastian Sihombing, perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB.
Saat itu, terdakwa Roni sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.
Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial Aprila (13), korban lain dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke mobilnya. Saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil, terdakwa mengatakan, “Masalah uangmu dan Hp nantilah kita ambil.”
Riska menjawab, “Jangan gitulah, Pak.” Lalu, terdakwa mengatakan, “Ya, sudah sabar dululah.”
Jaksa mengatakan terdakwa bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, kemudian menarik tangan sebelah kirinya. Riska kaget dan sempat menolaknya.
“Apa ini, Pak?” kata Riska.
“Diam aja kau, biar aku urus perkara mu,” timpal terdakwa.
Riska kembali menjawab sambil membentak, “Ya sudah, enggak usah diurus.”
Namun, terdakwa kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska kembali berontak dan korban Aprila langsung berteriak. Melihat itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
Terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa berusaha memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal. Kemudian, terdakwa melampiaskannya kepada Aprila.
Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya. Sehingga Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada Aprila.
Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
(sumber-cnnindonesia.com)