News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lama Buron, Koruptor Korupsi Lomba LKS Ditangkap di Surakarta

Almi Fitri by Almi Fitri
8 September 2021
in Crime
0
Buronan ditangkap kejagung/Merdeka.com
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Buronan bernama Joko Sutrisnoyang terjerat dalam kasus korupsi Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdiknas) 2009. Ditangkap Kejagung bersama Kejati DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan Joko ditangkap pada Selasa (7/9) kemarin pukul 14.00 WIB.

“Berhasil mengamankan Joko Sutrisno di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah. Yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Leonard menjelaskan duduk perkara kasus korupsi Joko yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021 jika terpidana telah dinyatakan bersalah.

Namun ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Joko tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO.

joko sutrisno saat ditangkap

“Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional,” ujarnya.

Joko dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.123.000 dan oleh karenanya Terpidana Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.00 subsidair enam bulan kurungan,” sebutnya.

Kini, Joko harus menjalani putusan majelis hakim untuk mendekam di sel tahanan sebagaimana vonis tiga tahun penjara.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” jelasnya. (sumber-merdeka.com)

Previous Post

Kapolda: Kebakaran Lapas Tangerang Diduga Akibat Arus Pendek

Next Post

Diduga Motif Asmara, Kakak Beradik Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

Next Post
pelaku pembunuhan kaka beradik/CNNI.com

Diduga Motif Asmara, Kakak Beradik Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?