Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah melimpahkan berkas Musisi Anji ke pengadilan. Erdian Aji Prahartanto alias Anji bakal segera menjalani persidangan di pengadilan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar mengutip Antara, Selasa (7/9).
Edwin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan masih menunggu penetapan waktu sidang Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anji ditangkap kepolisian pada 11 Juni lalu. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung.
Barang bukti yang disita kepolisian yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul Hikayat Pohon Ganja. Anji lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni.
“Pertama-tama saya ingin menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, kerabat, saudara, rekan kerja, pihak yang percaya pada saya dan juga seluruh masyarakat Indonesia,” kata Anji.
Kepada polisi, Anji mengaku mengonsumsi ganja untuk merasa rileks dan lebih produktif. Dia melakukan itu sejak September 2020 namun tidak rutin.
Atas permintaan keluarga, Anji direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan dimulai pada 25 Juni lalu.
Meski demikian kasusnya berjalan. Dia dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (sumber-cnnindonesia.com)