Buntut panjang peristiwa pelabrakan yang dilakukan oleh kedua orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum kini memasuki babak baru.
Orangtua Kartika Damayanti alias KD tidak main-main menghadapi ayah dan ibu Ayu Ting Ting. Mereka yang merasa terhina atas sikap Ayah Rozak dan Umi Kalsum berencana melaporkan ke Polda Jawa Timur.
Laporan itu harusnya disampaikan pada Senin, 6 September 2021. Namun karena orangtua KD sakit, maka rencana itu ditunda.
“Kami sih harapannya secepatnya dalam minggu, minggu ini. Tapi sedang menunggu kesehatan orangtua KD,” kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio dikutip dari Suara.com, Senin (6/9).
Pengacara orangtua KD akan menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai dari UU ITE hingga penghinaan.
Mengenai ancaman hukuman penjara, Edi Prastio tidak bisa memastikannya. Hanya merujuk pada masalah yang dilaporkan, orangtua Ayu Ting Ting bisa dipidana hingga lima tahun penjara.
“Kalau kami, empat sampai lima tahun ancaman yang akan digunakan. Pasal 27 ayat 3 atau pasal 28 ayat 2 itu akan kami gunakan. Nanti biar didalami sama penyidik,” kata Edi Prastio.
Guna memberikan bukti, Edi Prastio sudah menyiapkan saksi dan serta dokumentasi kedatangan orangtua Ayu Ting Ting ke rumah KD.