Calon anggota legislatif (Caleg) dari PAN Said Usman Abdullah (SUA) meminta DPP segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada anggota DPRD Riau Ade Hartati Rahmat. Hal ini diminta lantaran karena tidak adanya iktikad baik Ade Hartati dan DPW PAN Riau untuk membayarkan uang kompensasi kepada para caleg yang tidak terpilih pada tanggal yang sudah ditentukan oleh DPP yakni 6 September 2021.
Desakan pergantian Ade Hartati tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh SUA pada DPP dengan tebusan DPW PAN Riau dan Ketua fraksi PAN DPRD Riau. Adapun bunyi surat yang ditandatangani SUA yaitu mendesak DPP memberikan sanksi tegas pada Ade Hartati yang tidak menjalankan perintah dari SE terkait uang kompensasi yakni penganti antar waktu.
“Jika sampai tenggang waktu 2 tahun anggota legislatif tidak menjalankan instruksi DPP maka jatuhlah sanksi ke 2 yaitu berupa PAW,”demikian bunyi surat SUA yang diterima Riau24.groub. Rabu 8 September 2021.
Berikut bunyi surat lengkap SUA yang dikirim ke DPP terkait uang kompensasi caleg yang tidak diberikan Ade Hartati dan DPW PAN.
“Bersama ini saya sampaikan dengan beredarnya berita terkait surat edaran DPP PAN perihal kewajiban dana kompensasi, jelas disebutkan dalam peraturan DPP PAN No. 01 tahun 2017 tentang pencalegkan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, dimana dalam surat tersebut diatur kewajiban caleg terpilih membayar kompensasi kepada caleg tidak terpilih yang perolehan suaranya 10 persen dari total perolehan suara.
“Perolehan saya di pemilu legislatif 2019 lalu mencapai angka 8.514 suara, dan perolehan PAN di pileg DPRD Riau adalah 36.679 suara. Artinya perolehan suara saya melebihi batas 10 persen. Dan sesuai ketentuan dalam SE tersebut, saya berhak atas uang kompensasi sebesar Rp. 15.000 persuara. Masih dalam surat tersebut, disebutkan rentang waktu pembayaran adalah dua tahun pasca dilantik.
“Merujuk pada aturan tersebut, kewajiban penyelesaian kompensasi adalah sampai tanggal 6 September 2021. Namun sampai tanggal deadline yang ditentukan diatas saya tidak mendapatkan kompensasi tersebut.
“Pada tanggal 7 September 2021 pukul 17.00 wib, saya dihubungi oleh pihak sekretariat DPW PAN provinsi Riau, Saudaraku Zul, dengan tujuan menanyakan nomor rekening saya guna menyelesaikan dana kompensasi. Saya merasa keberatan dengan pembayaran diluar batas waktu tersebut, apalagi saudaraku Ade Hartati dan sekretaris DPW PAN, saudaraku Sahidin, pada 6 September 2021 menolak pembayaran tersebut dengan alasan bahwa saya mengundurkan diri dari partai.
“Disini, saya ingin menegaskan, saya tidak pernah mengundurkan diri partai, hanya mengajukan cuti dari pengurus karna diamanahkan menjabat salah satu anak BUMD di provinsi Riau. Artinya sampai hari ini saya masih tercatat sebagai kader PAN dan saya tidak pernah diberhentikan dari partai. Berdasarkan fakta tersebut, saya mengharapkan DPP PAN bisa menjalankan sanksi tegas kepada saudaraku Ade Hartati yang tidak menjalankan perintah dari SE terkait uang kompensasi, yakni pergantian antar waktu (PAW).
“Sebab dalam surat tersebut jelas disampaikan bahwa jika sampi tenggang waktu 2 tahun anggota legislatif terpilih Tidka menjalankan instruksi DPP maka jatuhlah sanksi ke 2 yaitu berupa pergantian antar waktu (PAW).
“Untuk memperkuat surat ini, saya lampirkan juga hasil rekapitulasi suara di pemilu legislatif 2019 dapil kota Pekanbaru dan juga berita acara pertemuan sekretaris DPW PAN Riau (2015-2020), saudaraku Tengku Zulmizan Assegaf dengan saudaraku Ade Hartati yang siap membayar uang kompensasi tersebut sesuai batas waktu. Demikian surat ini saya buat, dan saya berharap DPP PAN bisa menindaklanjuti permasalahan ini menyelesaikannya sebagaimana SE DPP terkait dana kompensasi.”