Aplikasi percapakan sosial media banyak dijadikan untuk bisnis, baik ilegal maupun legal. Seorang pria berusia 20 tahun asal Bandung ditangkap karena menjadi mucikari, ia menawarkan perempuan sebagai teman kencan melalui aplikasi percakapan tersebut.
Tersangka sering memanfaatkan apartemen untuk disewa untuk menunjang bisnisnya. Dalam kasus ini, polisi turut menjadikan enam orang perempuan sebagai saksi. Mereka didampingi oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan kasus ini terungkap diawali laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi online. Lapiran tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap FM berusia 20 tahun sebagai tersangka kasus perkara dugaan prostitusi online di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta,” ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9).
“Tersangka menawarkan jasa para perempuan itu melalui aplikasi Michat. Setiap wanita dikenakan tarif mulai dari Rp250 ribu. Beberapa wanita ini (yang diamankan sebagai saksi) bagian dari grup Michat-nya,” ia melanjutkan.
Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Di tempat yang sama, FM mengaku bahwa praktik menawarkan perempuan tersebut sudah dijalankan selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dari setiap transaksi, tersangka mendapat bayaran di kisaran Rp50 ribu. “(Bayaran) dari tamu kadang dikasih Rp50 ribu atau rokok. Saya megang akun Michat,” ucap dia singkat. (sumber-Merdeka.com)