Tarif gadis di bawah umur yang dipatok oleh kedua mucikari dalam menjalankan bisnis prostitusi online di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara sebesar Rp750 ribu untuk sekali kencan.
“Tarif untuk wanita sendiri didapat sekitar Rp450 ribu-Rp750 ribu, kisarannya,” ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (8/9/2021).
Adapun kedua mucikari yang masing-masing berinisial ZS dan RF diringkus setelah jajaran Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek kamar hotel di Jalan Danau Sunter Utara pada Minggu (5/9/2021).
Di dalam kamar hotel tersebut, didapati gadis di bawah umur yang dijajakan oleh kedua mucikari tersebut sedang melayani om-om. AKP Tama sapaan akrabnya mengatakan, dua mucikari tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haramnya.
Mucikari RF bertugas menjaring gadis yang masih di bawah umur untuk bergabung mejadi wanita penghibur. Sasarannya adalah gadis yang menginginkan gaya hidup mewah di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Jadi memang mereka mencari di bawah umur karena lebih mudah dipengaruhi,” ujar Tama.
Sementara ZS bertugas mencari pelanggan melalui media sosial. Dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, kedua mucikari tersebut sangat selektif dan hati-hati dalam mencari pelanggan.
Tujuannya adalah, agar bisnis haramnya tidak tercium oleh pihak yang berwajib. “Makanya mereka sangat tertutup, mereka pelan-pelan agar bisa mendapatkan pelanggan supaya tidak terungkap,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini polisi masih mengorek keterangan dari kedua tersangka terkait adanya gadis di bawah umur lainnya yang menjadi korban bisnis esek-esek.
“Masih kami dalami, semoga tidak ada. Tapi kalaupun ada, akan diambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus ini menjadi segera tuntas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua mucikari tersebut dijerat Pasal 83 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.