Ridho (22) warga Desa Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi diringkus polisi. Ridho ditangkap karena menganiaya istrinya sendiri dengan menggunakan pisau di rumah hingga kepala istri mengalami robek.
Mengutip dari VIVA, korban penganiayaan diketahui bernama Siti Suci Rohani (19). Pelaku dilaporkan karna menganiaya korban pakai pisau sampai korban mengalami luka robek di bagian muka dan kepala serta terdapat luka memar di tangan dan tubuh karena dipukuli. Keluarga yang mengetahui kelakuan pelaku langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan ada pasangan suami istri bertengkar sampai sang istri jadi korban penganiayaan oleh suaminya. Kata dia korban saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit.
“Ya benar ada, korbannya seorang ibu muda sampai mengalami luka robek di muka dan di kepala,” ujar Guntur pada Jumat, 10 September 2021.
Guntur menceritakan, pertengkaran itu diketahui sudah sering dilakukan. Namun korban kali ini sampai mengalami luka cukup serius. Pihak Kepolisian setelah mengetahui adanya laporan keluarga korban maka tim Polsek Jujuhan langsung menangkap pelaku di rumah orangtuanya.
“Kita menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah orangtuanya dan setelah itu anggota membawanya ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terhadap korban,” kata dia.
Guntur menyebutkan pada saat pelaku ditangkap, suami tersebut mengaku sangat menyesal karena telah menganiaya istri sendiri. Sedangkan saksi kata polisi masih diperiksa untuk memperdalam kasus penganiayaan ini.
“Kalau pekau sudah kita tetapkan jadi tersangka namun tetap akan periksa intensif untuk barang bukti kita amankan sebilah pisau. Atas kelakuan pelaku terancam 10 tahun penjara,” katanya.