News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ditpolairud Polda Riau Ringkus Pelaku Penjualan Tujuh Kubik Kayu Ilegal Jenis Meranti

Riko by Riko
10 September 2021
in Crime
0
Ditpolairud Polda Riau Ringkus Pelaku Penjualan Tujuh Kubik Kayu Ilegal Jenis Meranti
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua Kapal Ditpolairud Polda Riau, berhasil menggagalkan penjualan 7 kubik kayu hasil hutan Provinsi Riau, ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Barang bukti itu diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 2.15 WIB, seperti yang dilansir dari mcr.

Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, Kamis (9/9/2021) menjelaskan, pria tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51’499”N 103°0.306′ E.

Pria 40 tahun ini ditangkap oleh KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpol Airud Polda Riau, yang melakukan Patroli Rutin, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Sebelum ditangkap dua kapal ini melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.

“Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Wawan.

Lanjut Wawan, dari pengakuan Izan selaku nahkoda Kapal. Dia mengaku kayu tersebut diduga hasil Ilegal Loging .

Menurut keterangan Izan lainnya, ia membawa kayu yang di ambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan di bawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat.

Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah kurang lebih 7 Meter kubik.

“Pasal Yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU.RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan yaitu Mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,”tutupnya.

Tags: Ilegal logingpenyelundupan kayuPolda Riau
Previous Post

Sepekan Hilang Sukarna Ditemukan Tak Bernyawa di Semak-semak Belakang Rumah

Next Post

BC Madura Denda Produsen Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Next Post
Operasi Gempur, BC dan TNI Sita 11,3 Juta Batang Rokok dan 950 Pita Cukai

BC Madura Denda Produsen Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?