Dua Kapal Ditpolairud Polda Riau, berhasil menggagalkan penjualan 7 kubik kayu hasil hutan Provinsi Riau, ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Barang bukti itu diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 2.15 WIB, seperti yang dilansir dari mcr.
Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, Kamis (9/9/2021) menjelaskan, pria tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51’499”N 103°0.306′ E.
Pria 40 tahun ini ditangkap oleh KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpol Airud Polda Riau, yang melakukan Patroli Rutin, Selasa (31/8/2021) kemarin.
Sebelum ditangkap dua kapal ini melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.
“Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Wawan.
Lanjut Wawan, dari pengakuan Izan selaku nahkoda Kapal. Dia mengaku kayu tersebut diduga hasil Ilegal Loging .
Menurut keterangan Izan lainnya, ia membawa kayu yang di ambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan di bawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat.
Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah kurang lebih 7 Meter kubik.
“Pasal Yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU.RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan yaitu Mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,”tutupnya.