Sosok Idris Al Marbawi alias Gus Idris belakangan ini menjadi sorotan publik ulah video hasil kreasinya tentang ‘Pasangan Gancet karena Azab Berzina’ yang ditayangkan di YouTube Gus Idris Official viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Tapi belakangan terungkap, Gus Idris adalah seorang kiai muda Nahdlatul Ulama (NU).Dia adalah pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam video ‘pasangan gancet’ yang menghebohkan itu, ia diduga mengatur pasangan yang berperan sebagai pasangan yang berhubungan badan itu untuk tidak memakai busana.
Mengutip dari Indozone, ternyata bukan hanya itu saja video perihal azab yang pernah dikreasi oleh Gus Idris. Di kanal YouTube-nya, ia sudah sering membuat konten-konten dengan tema serupa.
Beberapa di antaranya berjudul ‘Wanita Mantan TKW Hongkong Ini Kena Azab karena Lesbi Keluar darah dari Mulut, Payudara, dan Vagina, ‘Ibu Ini Dihamili Siluman Ular keluar Ular dari Rahimnya’,’Azab Mempermainkan Pernikahan, Wanita Ini Keluar Nanah dan Belatung dari Vagina’, ‘Ibu Ini Meninggal, Payudaranya Keluar Darah Terus Menerus, Karena Menyusui Tuyul’ dan ‘Burung Pria Ini Bangun Terus, Keluar Darah dan Nanah Terus Menerus’.
Jauh hari sebelum kehebohan video ‘Pasangan Gancet’ ini, Gus Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) pada 29 Juni 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K. Baralangi menyebut, Idris ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti berupa video hoaks yang dianggap meresahkan. Dalam video hoaks tersebut, Idris sedang berjalan menuju parkiran mobil dan tiba-tiba terdengar suara seperti tembakan.
Tak lama kemudian, Idris terjatuh dan terlihat berdarah dengan luka di dada sebelah kanan. Sejumlah orang yang mengiringinya kemudian membawanya masuk ke dalam mobil.
“Terkait unggahan Gus Idris yang beredar di medsos kemarin, jelas kami nyatakan hoaks,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (2/3/2021) lalu.
Atas kasus yang menjeratnya, Idris dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP.