Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, meski dalam situasi pandemi Covid-19. Pihaknya tetap menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). “Dalam situasi Pandemi, kita terus bekerja menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif dan penegakan hukum tetap kita selesaikan,” kata Hendro kepada wartawan, Kamis (9/9).
Kapolda Menjelaskan Polda Lampung telah mengungkap sebanyak 99 kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3) serta pembunuhan. Pengungkapan itu dilakukan selama dalam kurun waktu satu bulan atau sejak 10 Agustus-7 September 2021.
Ia menyebut, dari jumlah tersebut yakni 14 kasus Curanmor, 58 Curat, 24 Curas, dua kasus Senjata Api (Senpi) dan dua kasus pembunuhan.
“Berhasil mengamankan 153 orang tersangka dan barang bukti berupa 38 unit motor, 39 unit handphone, 8 pucuk senjata api, 31 butir amunisi dan 1 buah kunci T,” sebutnya.
“Yang paling menonjol kasus pembunuhan di Kalianda dan kasus Curas yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek,” sambungnya.
Untuk kasus pembunuhan di Kalianda ini sendiri korbannya diketahui bernama Serli dengan tersangka berinisial R dan kasus Curas yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek berumur 75 tahun bernama Susiwati di Pasar Tugu.
“Hingga saat ini petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial E dan satu lainya masih dalam pengejaran berinisial F,” ungkapnya.
“Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)