Sekali jalan dua pulau dilalui, inilah yang dilakukan JI alias Ongko (49) sehingga ia harus berurusan dengan polisi. Di bawah pengaruh alkohol, dia menyatroni rumah warga untuk mencuri. Sialnya, saat pemilik rumah memergoki aksi JI malah dijadikan sasaran untuk melampiaskan napsu bejatnya.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Hamadi, Jayapura pada Rabu (8/9). Malam itu, SEP dan suaminya sedang tertidur pula. Dia mendadak tersadar karena curiga ada hal tak beres di rumahnya. SEP membuka pintu. JI yang saat itu hendak kabur kage.
“Saat korban sempat membuka pintu membuat pelaku kembali menuju ke korban dan mencekik leher korban,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, dalam keterangannya, Jumat (10/9).
SEP kemudian mendorong tubuh SEP, dilanjutkan dengan memukul bagian mata, pipi dan dadanya. “Sehingga membuat korban terjatuh tak sadarkan diri,” sambung Kamal.
JI kemudian menuju kamar SEP yang saat itu masih ada suami korban tertidur pulas. Dia mengunci pintu.
Setelah itu, JI kembali mendekati korban yang terduduk di ruang tamu. SEP kemudian dijadikan sasaran pelampiasan napsu pelaku. “Usai melakukannya pelaku langsung menyeret tubuh korban dan membantingnya di ruangan tengah rumah korban,” jelasnya.
JI kemudian kabur dengan membawa barang-barang korban seperti dua cincin emas, satu kalung dan dua ponsel. “Di mana keesokan harinya pelaku menjual barang yang dicurinya lalu melarikan diri ke Distrik Senggi, Kabupaten Keerom,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, suami korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Jayapura Kota untuk membuat Laporan Polisi.
“Mendapati laporan tersebut kemudian tim gabungan Charli dan Delta Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil di tangkap di Arso Swakarsa Kabupaten Keerom,” ungkapnya.
“Pada saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas ke bagian kaki pelaku,” sambungnya.
Kamal menyebut, saat melakukan aksinya JI dalam pengaruh minuman keras (Miras).
“Kini pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)