Kebakaran Lapas Tangerang yang mengakibatkan 44 Napi tewas terpangang, menimbulkan berbagai tangapan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Peristiwa ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah HAM. Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran HAM yang harus segera diatasi,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9).
Maneger menyinggung penempatan para warga binaan di sel-sel yang tidak ramah terhadap kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa. Ia meminta pemerintah hadir memenuhi hak setiap narapidana untuk dibina secara manusiawi dan bermartabat. “Sehingga, rutan dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai,” kata dia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, sebelumnya mengatakan Lapas Kelas I Tangerang kelebihan kapasitas hingga 400 persen. Jumlah narapidana mencapai 2.072 orang dengan kapasitas Lapas yang sejatinya hanya untuk 600 orang.
Kelebihan kapasitas ini, menurut Maneger, merupakan persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia lantas memberikan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Pertama membebaskan narapidana kasus narkotika kategori pengguna, dan mengganti dengan program rehabilitasi. Kemudian membebaskan narapidana kasus UU ITE. “Beberapa ikhtiar politik hukum yang dapat segera diambil negara/pemerintah dalam mengatasi masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan yang berkategori ringan,” katanya.
Maneger meminta pemerintah bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 44 warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang tersebut.
Pemerintah harus memastikan semua hak-hak korban dan keluarga korban terpenuhi. Sementara untuk warga binaan lain yang memerlukan perawatan, lanjut Maneger, harus segera dirawat sebagaimana mestinya. “Negara/pemerintah harus mengarus-utamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban dalam kasus kebakaran tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari, tepatnya pukul 1.50 WIB. Kebakaran terjadi di Blok C2 yang dihuni oleh 122 orang. Sedangkan secara keseluruhan Lapas Kelas I Tangerang diisi oleh 2.072 orang.
Setidaknya 44 warga binaan tewas dalam insiden tersebut. Yasonna sudah menyatakan permintaan maaf dan berjanji akan bertanggung jawab. (sumber-cnnindonesia.com)