Empat pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap BNN Kota (BNNK) Surabaya.
Mereka adalah Beni alias Bendot (30), Andre (34), Rahmad alias Krismon (23) dan Friska Niawati (24). Dua nama terakhir merupakan sejoli yang ditangkap saat asyik nyabu bersama di kamar kos di Putat Jaya.
Barang bukti yang disita terdiri atas 0,41 gram sabu-sabu (SS) dan alat isap.
”Nyabu di tempat kos tersangka perempuan,” ujar Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono dikutip dari JawaPos.com, Kamis (9/9).
Menurut Kartono, kedua tersangka sudah lama menjadi pemadat. Terutama Friska, warga Pabean Cantian itu pernah ditahan akibat perkara narkoba.
Friska, jelas Kartono, dihukum 1,5 tahun penjara. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe tersebut bebas pada 2019. Dia kemudian menjalin hubungan dengan Rahmad. Mereka merasa cocok karena sama-sama pecandu narkoba.
Kartono mengungkapkan, pasangan itu mendapatkan narkoba dari Beni. Dia adalah sepupu Rahmad. Beni tinggal di lingkungan yang sama dengan Rahmad di Jalan Dukuh Kupang.
Dia menjelaskan, Beni diringkus jajarannya tidak lama setelah penggerebekan di Putat Jaya. Dari tempat tinggalnya, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, petugas memperoleh petunjuk keberadaan Andre, pengedar yang menjadi penyuplai narkoba.
Kartono menyebutkan, pihaknya menciduk pengedar tersebut di Pasar Dukuh Kupang. Warga Jalan Simo Tambaan itu dibekuk dengan barang bukti 2,97 gram SS.
”Bandar atasnya lagi masih kami cari. Identitasnya sudah ada. Inisial AJ,” paparnya.