Seorang petani berinisial M (41) warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kuansing. Kamis, 9 September 2021. Pelaku ditangkap diduga menjadi pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,21 Gram.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman mengatakan penangkapan terduga berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Sako Pangean sering terjadi peredaran gelap Narkoba.
“Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok dilapisi lakban kuning dibungkus tisu,” kata Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman mengutip dari Riauonline. Jumat, 10 September 2021.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor Jupiter MX BM 3995 KQ diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” kata Tapip.
Tersangka tambahnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ,(1) yo 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.