Setelah menetapkan Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran sebagai tersangka narkotika. WNA Iran itu menyulap rumah kontrakan sebagai pabrik. Mereka adalah WN dan FS yang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pengirim yaitu WN asal Turki. Dialah yang mengirimkan bahan setengah jadi dalam bentuk gel melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Guna mengecoh pihak bandara, kedua tersangka biasanya membungkus rapih bahan baku sehingga seolah-olah itu adalah makanan, padahal sabu yang sudah setengah jadi. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah menerima lebih dari tiga kali bahan-bahan baku sabu.
“Ini termasuk modus terbaru, biasanya barang sudah jadi, tapi yang dikirim ke sini bahan setengah jadi dalam bentuk gel sudah 90 persen,” ujar dia.
Yusri menerangkan, kedua tersangka meracik bahan-bahan sampai menghasilkan sabu dengan kualitas kelas satu. Setiap bulan, ia mampu memproduksi 15-20 kg. Barang itu kemudian dipasarkan di sekitar Jakarta.
“Ini dijual dengan harga yang cukup tinggi,” ucap dia.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, barang dikemas dengan begitu rapi agar tidak terdeteksi oleh alat X-ray. Seperti yang ditemukan oleh petugas barang dilumuri gemuk.
“Dilumuri dengan gemuk dan dilapisi benda lain sehingga masuk ke X-ray narkoba itu nggak terdeteksi,” ungkap Mukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sumber-merdeka.com)