News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pabrik Sabu di Karawaci Tangerang, Dua Tersangka Terima Bahan Baku Bentuk Gel dari Turki

Almi Fitri by Almi Fitri
10 September 2021
in Crime
0
Pabrik Sabu di Karawaci Tangerang, Dua Tersangka Terima Bahan Baku Bentuk Gel dari Turki
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah menetapkan Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran sebagai tersangka narkotika. WNA Iran itu menyulap rumah kontrakan sebagai pabrik. Mereka adalah WN dan FS yang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pengirim yaitu WN asal Turki. Dialah yang mengirimkan bahan setengah jadi dalam bentuk gel melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Guna mengecoh pihak bandara, kedua tersangka biasanya membungkus rapih bahan baku sehingga seolah-olah itu adalah makanan, padahal sabu yang sudah setengah jadi. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah menerima lebih dari tiga kali bahan-bahan baku sabu.

“Ini termasuk modus terbaru, biasanya barang sudah jadi, tapi yang dikirim ke sini bahan setengah jadi dalam bentuk gel sudah 90 persen,” ujar dia.

Yusri menerangkan, kedua tersangka meracik bahan-bahan sampai menghasilkan sabu dengan kualitas kelas satu. Setiap bulan, ia mampu memproduksi 15-20 kg. Barang itu kemudian dipasarkan di sekitar Jakarta.

“Ini dijual dengan harga yang cukup tinggi,” ucap dia.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, barang dikemas dengan begitu rapi agar tidak terdeteksi oleh alat X-ray. Seperti yang ditemukan oleh petugas barang dilumuri gemuk.

“Dilumuri dengan gemuk dan dilapisi benda lain sehingga masuk ke X-ray narkoba itu nggak terdeteksi,” ungkap Mukti.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sumber-merdeka.com)

Previous Post

Residivis Pembunuhan Tertangkap Lakukan Begal di Sumatera Selatan

Next Post

Gubuk Tengah Sawah Dijadikan Tempat Penarikan uang Gaib, Pelaku Diamankan Polda Sultra

Next Post
Gubuk Tengah Sawah Dijadikan Tempat Penarikan uang Gaib, Pelaku Diamankan Polda Sultra

Gubuk Tengah Sawah Dijadikan Tempat Penarikan uang Gaib, Pelaku Diamankan Polda Sultra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?