Sungai Bengawan Solo tercemar, Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan. Penyidik mendata perusahaan pencemar lingkungan di Kantor Dinas Lingkungan Hutan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng.
“Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy, Kamis (9/9).
Dia menyebut, perusahaan yang melakukan pencemaran bakal dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi pidana akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mengindahkan sanksi administratif dari Pemerintah Provinsi Jateng.
“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK. Kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan, Pasal 114 UU 32 Tahun 2009 menyatakan setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kasus limbah yang mencemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pencemaran limbah industri pengolahan ciu di Sungai Bengawan Solo sudah keterlaluan. Tindakan tegas akan diambil untuk menyelesaikan persoalan yang sudah beberapa kali terjadi itu.
“Kami sudah minta tim nasional juga turun, nanti kita akan proses,” kata Ganjar Pranowo.
Modus pencemaran sungai Bengawan Solo kali ini juga masih sama dengan kasus sebelumnya, yaitu membuang kotoran atau limbah pengolahan alkohol di sekitar Blora.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus tersebut. Menurutnya, pihak yang membuang limbah pengolahan ciu tersebut dinilai sudah menantang pemerintah. Terlebih dalam kasus sebelumnya sudah diberikan teguran keras.
“Kita sudah bicara, tidak boleh ada yang main-main. Rasa-rasanya mereka ‘siluman’ yang membuang itu memang menantang pemerintah. Menurut saya ini sudah kebangetan karena tidak hanya area di Blora, di Solo juga kena. Jadi sebenarnya ini yang hari ini coba kita cari,” tegasnya.
Seperti diketahui, tim khusus dari Pemprov Jateng sudah diturunkan untuk melakukan pengecekan dan observasi terkait air Sungai Bengawan Solo yang berwarna keruh. Observasi itu dilakukan setelah Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, lantaran air sungai terindikasi tercemar limbah ciu, Selasa (7/9). Pencemaran terjadi di hulu sungai, tepatnya di tempuran Kali Samin.
Kasus pencemaran limbah ciu di Bengawan Solo juga sempat terjadi pada 2019. Saat itu diketahui bahwa pencemaran bersumber dari limbah industri pengolahan ciu di sekitar hulu sungai. (sumber-Merdeka.com)