Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kembali meringkus pelaku narkoba yang diduga sebagai bandar shabu ditangkap pada Kamis sore (09/09/2021), saat melintas di Jalan Raya Pekanbaru – Taluk Kuantan wilayah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini berinisial AM alias AJO (36) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 35 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 22 gram, sebuah sepeda motor merk Kawasaki D,Traker warna hitam, sebuah HP merk Nokia warna biru, sebuah dompet kecil warna hitam dan beberapa peralatan penggunaan sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada kamis (9/9/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kubang Jaya.
Dari hasil penyelidikan ini tim kemudian mengamankan seorang pria inisial AM yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis saabu, saat itu AM tengah melintas dengan sepeda motornya di Jalan Raya Pekanbaru – Taluk Kuantan wilayah Desa Kubang Jaya.
Petugas menemukan 1 pak plastik bening yang biasa dijadikan pembungkus sabu tergantung pada stang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang berlokasi di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan ketua RW setempat, ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam berisi 1 paket sedang dan 35 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelasnya.