Tak disangka, kebakaran di Lapas kelas I Tangerang yang menewaskan 44 napi ternyata gara-gara napi WNA membakar kasur dan kardus di dalam sel. Pengakuan ini disampaikan salah satu narapidana yang menyaksikan peristiwa tersebut. Sumber itu mengatakan, kebakaran diawali oleh napi WNA yang membakar kasur dan kardus di dalam sel oleh Napi WNA
Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9) subuh menyebabkan 44 orang meninggal dunia. Menurut dugaan sementara pihak kepolisian, kebakaran tersebut terjadi akibat korsleting listrik.
Sumber menyampaikan bahwa pada waktu terjadinya kebakaran, seorang napi menelepon dia meminta bantuan untuk disampaikan ke istrinya bahwa terjadi kebakaran di dalam lapas. “Tolong kasih tahu bini gua ada kebakaran di dalam lapas. Bilangin gua aman-aman saja,” kata sumber Poskota menirukan rekannya.
“Dia telepon saya karena nggak bisa telepon (menghubungi) bininya. Saya tanya kenapa kok rame banget suara di dalam lapas,” tanyanya.
Sang rekan menjawab sedang terjadi kebakaran di Blok C tempat yang dihuni mayoritas Napi narkoba.
“Perang pada main bakar bakaran. Bakar kasur, sama kardus dibakar ama orang (dia menyebutkan seorang napi WNA-red), orang hukuman seleher (hukuman tinggi) ,” kata sumber seperti dilansir News24xx.com dari Poskota.
Napi itu menceritakan bahwa sebelum kejadian terjadi gesekan antara dua kelompok. “Ada yang bakar-bakar. Kekesalan, berantam antar kamar. Sama sama narkoba (tahanan narkoba),” urainya.
Ketika api sudah membesar pintu ruang tahanan tidak terbuka sehingga menimbulkan kepanikan.
“Tahu-tahu sudah kebakar. Cuma gerendel (pintu jeruji) dia doang yang bisa kebuka. Yang gerendel lain nggak bisa diselamatkan dua dua nya,” jelasnya.
Ada Kelalaian
Pihak kepolisian telah menaikan status peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu setelah ditemukan adanya dugaan kelalaian atau tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan 44 warga binaan dan puluhan orang luka-luka.
“Semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sidik, sudah pro judicia,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jum’at (10/9/2021).Yusri menambahkan, dinaikannya ke tahap penyidikan itu sebab ada dugaan tindak pidana yang merujuk ke Pasal 187 KUHP dan 188 juncto 359 KUHP tentang kelalain atau kealfaan dalam peristiwa itu.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut. Namun Yusri menjelaskan, polisi sudah mengantongi siapa saja yang akan dipanggil dalam proses penyidikan tersebut.
“Tim penyidik sedang menyusun pemanggilann beberapa saksi saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara. Ada semua daftarnya, bisa saja yang telah dipanggil lagi untuk sidik ya,” kata Yusri.