Hampir satu tahun, polisi akhirnya mencokok RL alias Kodok (36) pelaku pencurian dengan menjebol plafon rumah di Jalan Ternate VI RT004 RW004, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat yang terjadi pada Kamis (26/11/2020) lalu. Dari pencurian tersebut diketahui pelaku berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp 50 juta dan sebuah celengan plastik berisi uang Rp900 ribu.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi selama buron hampir satu tahun, pelaku kerap berpindah-pindah tempat dalam pelarian. Namun berkat kegigihan petugas, pelaku berhasil diringkus. “Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggota kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya dikonfirmasi Sabtu (11/9/2021).
Dilatakan Faruk, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 26 November 2020 lalu sekitar pukul 7 pagi. Korban bernama Bambang Sutiardi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan plafin dan kunci lemari yang sudah dibobol.
Atas kejadian tersebut, kemudian dirinya melaporkan kerugian yang di alami ke Polsek Tambora. Petugas kemudian bergerak mencari pelaku denhan cara menyisir ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Berbekal rekaman CCTV itu, wajah pelaku nampak terlihat jelas. Menurut informasi dari saksi yang diperiksa, pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Pelaku sempat buron selama hampir satu tahun. Petugas sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku sebab pelaku berpindah-pindah tempat dalam persembunyiannya.
Menurut Faruk, pelaku berhasil diringkus usai pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. “Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku,” pungkasnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui atas perbuatannya, dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” ucap Faruk.