News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Buron Hampir Setahun, Pembobol Plafon Rumah di Tambora Diringkus Polisi

Devi by Devi
11 September 2021
in Crime
0
Buron Hampir Setahun, Pembobol Plafon Rumah di Tambora Diringkus Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hampir satu tahun, polisi akhirnya mencokok  RL alias Kodok (36) pelaku pencurian dengan menjebol plafon rumah  di Jalan Ternate VI RT004 RW004, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat yang terjadi pada Kamis (26/11/2020) lalu. Dari pencurian tersebut diketahui pelaku berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp 50 juta dan sebuah celengan plastik berisi uang Rp900 ribu.

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi selama buron hampir satu tahun, pelaku kerap berpindah-pindah tempat dalam pelarian. Namun berkat kegigihan petugas, pelaku berhasil diringkus. “Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggota kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya dikonfirmasi Sabtu (11/9/2021).

Dilatakan Faruk, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 26 November 2020 lalu sekitar pukul 7 pagi. Korban bernama Bambang Sutiardi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan plafin dan kunci lemari yang sudah dibobol.

Atas kejadian tersebut, kemudian dirinya melaporkan kerugian yang di alami ke Polsek Tambora. Petugas kemudian bergerak mencari pelaku denhan cara menyisir ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Berbekal rekaman CCTV itu, wajah pelaku nampak terlihat jelas. Menurut informasi dari saksi yang diperiksa, pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

Pelaku sempat buron selama hampir satu tahun. Petugas sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku sebab pelaku berpindah-pindah tempat dalam persembunyiannya.

Menurut Faruk, pelaku berhasil diringkus usai pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. “Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku,” pungkasnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui atas perbuatannya, dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” ucap Faruk. 

Tags: crime
Previous Post

Polres Inhu Ringkus Pelaku Mutilasi Bocah 13 Tahun di Desa Penyaguan

Next Post

Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

Next Post

Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?