Peserta investasi Patungan Usaha yang sempat dibuat Ustaz Yusuf Mansur kian bertambah.
Beberapa waktu lalu, sebanyak tiga orang ibu-ibu yang mengaku telah menjadi korban investasi mengirimkan somasi kepada sang ustaz.
Kini ada lagi dua ibu rumah tangga yang mengaku bernasib sama akibat patungan usaha pembangunan Hotel Siti tersebut.
Icha perempuan asal Tenggarong, Kalimantan Timur dan Atikah asal Garut, Jawa Barat, mengaku menjadi peserta dalam patungan usaha investasi, yang digagas oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Icha mengatakan dirinya memasukan uang Rp10 juta dalam patungan usaha investasi yang dimaksud.
Awalnya, Icha tertarik menjadi peserta investasi karena tergiur dengan penjelasan Yusuf Mansur yang diduga menjalankan usaha dengan hasil pemberdayaan umat.
Berangkat dari itu, Icha akhirnya mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening sang ustaz.
Lebih lanjut, Icha menjelaskan setahun setelah menjadi peserta investasi dirinya sempat merasakan royalti 8 persen yang dijanjikan Yusuf Mansur diawal kerjasama.
Namun setelah itu, Icha mengatakan haknya sebagai investor tidak ditunaikan oleh suami Siti Maemunah tersebut.
Merasa tidak adanya transparansi, beberapa tahun lalu Icha mulai mempertanyakan kejelasan program patungan usaha investasi tersebut.
Icha mendapat informasi kalau pembangunan Hotel Siti sedang bermasalah dan pada waktu itu ia sempat ditawari agar uang yang sudah disalurkan dikembalikan saja.
Icha juga sempat menjelaskan ilustrasi royalti yang harus ia dapatkan jika uangnya dikembangkan dengan tepat selama sembilan tahun, sesuai perjanjian awal.
Sayangnya pada saat itu, Yusuf Mansur justru mengatakan kalau Icha berusaha melakukan pemerasan terhadapnya.
Sementara itu, Atikah menceritakan alasannya ikut patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti ini, karena tertarik atas penjelasan Ustaz Yusuf Mansur dalam kuliah subuh di salah satu program televisi.
Dari itu, ia kemudian mengirimkan uang senilai Rp12 juta kepada Yusuf Mansur.
Setelah ia membayarkan uang sebesar Rp12 juta, tidak ada informasi lagi dari pihak Yusuf Mansur atas patungan usaha investasi itu.
Padahal Atikah sudah sangat yakin kalau hasil dari patungan usaha tersebut bisa ia pergunakan di hari tua setelah pensiun dari pekerjaannya.
Sementara itu, Ikhwan Toni selaku kuasa hukum Icha dan Atikah mengatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada Ustaz Yusuf Mansur dengan tenggat waktu selama 14 hari.
Jika somasi pertama tidak diindahkan, maka somasi kedua dan ketiga akan mereka kirimkan sebelum melakukan upaya hukum lainnya.
Dilansir dari AKURAT.CO, Yusuf Mansur tidak memberikan keterangan secara rinci terkait masalah yang sedang ia alami saat ini. Ia hanya meminta didoakan.
“Doain saya aja ya,” kataYusuf Mansur kepada awak media lewat pesan singkat, Sabtu sore ini.