Buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun, Adelin Lis akhirnya dipulangkan ke Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.
Ternyata, untuk bisa menghilang dari Indonesia Adelin memalsukan paspor dan dikeluarkan Imigrasi Jakarta Utara dengan tanda tangan Sutrisno sebagai Kepala Imigrasi.
Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Atas aksinya, Mahkamah Agung sebelumnya mempidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin yang kabur dengan menggunakan paspor palsu.
Berbeda dengan Djoko Tjandra yang juga menghilang selama 11 tahun, Adelin sendiri tak dilakukan pemeriksaan mendalam atas surat-surat palsu yang ia miliki selama pelarian.
Padahal jelas-jelas, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi pastinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Awal mula kaburnya Adelin itu setelah pada Maret 2006, Adelin ditetapkan sebagai buron oleh Polda Sumatera Utara. Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing. Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan.
Sejak sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi. Saat itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Adelin pun diputuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Tertangkapnya Adelin menggunakan paspor palsu dilakukan oleh otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018. Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Adelin memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan sebanyak empat kali Adelin memasuki Singapura sepanjang 2017-2018. Saat itu, antara tahun 2018-2021, ICA sudah empat kali berkirim surat ke otoritas Indonesia untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin, namun baru menerima klarifikasi pada Maret 2021.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kala itu menyampaikan bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis merupakan orang yang sama.
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana cara paspor atas nama Hendro Leonardi itu bisa keluar dari kantor Imigrasi Jakarta Utara. Hingga akhirnya, Kejaksaan Agung pun baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat keempat pada Maret 2021 itu.
Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin. Adelin akhirnya bisa dibawa ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam ke Indonesia dengan pesawat komersial Garuda Indonesia.
Jaksa Agung mengatakan, pemulangan Adelin berhasil berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri.
“Terlaksananya pemulihan pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura,” ujar Burhanuddin.
Untuk keperluan kesehatan, Adelin akan dikarantina selama 14 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan. Lapas yang dituju belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Terkait munculnya paspor palsu tersebut, Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno irit bicara. Ia menilai, masalah tersebut sudah dijelaskan oleh Humas Direktorat Jenderal Imigrasi. “Masalah itu sudah dijelaskan oleh Humas Ditjen Imigrasi, silahkan konfirmasi lebih lanjut,” ujar Sutrisno, Jumat (10/9/2021).
Bahkan, ketika ditanya apakah bisa paspor yang dikeluarkan dengan tanda tangan atas nama Kepala Imigrasi Jakarta Utara Sutrisno, dicetak tanpa perlu yang bersangkutan datang, ia menjawab hal itu tak akan bisa.
“Ya nggak bisalah kalau bikin paspor orangnya tidak ada, tapi untuk jelasnya silahkan hubungi humas saja,” tukasnya.