Polisi di Denpasar telah menangkap seorang pria atas dugaan penyerangan setelah dia dilaporkan menggunakan buku jarinya untuk memukul pria lain karena menatap pacarnya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah minimarket pada dini hari 4 September lalu saat korban berinisial RJB (24) tiba di lokasi. Terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai AK (33), tiba sekitar 15 menit kemudian dengan pacarnya, dilaporkan menggunakan ATM di lokasi.
Segera setelah keluar dari ATM, AK melihat RJB dan bertanya mengapa dia melihat ke arah mereka sebelum dia mulai meninjunya. Tidak lama kemudian, AK mengeluarkan buku-buku jari kuningan dari sakunya dan mulai memukul korban dengan itu di dahi dan mulutnya, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
“Tersangka mengaku tersinggung karena korban menatap pacarnya,” kata Hadimastika Karsito Putro, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan.
Polisi menemukan AK bersembunyi di rumah saudaranya pada hari Senin, dan dia langsung ditahan. Dia telah didakwa dengan penyerangan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.