Tim Pyton Unit Reskrim Polsek Lubeg berhasil meringkus IED (40) alias Rambo, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian ban di PT Transco Pratama Angkutan, Jalan Bypass Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang. Pelaku ditangkap di rumahnya di Pampangan, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Pesisir Selatan (Pessel) selama 3 bulan.
“Pelaku langsung kabur, ketika dua orang temannya ditangkap Tim Pyton. Kronologi penangkapan berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian pelaku kita tangkap,”kata Kapolsek, mengutip dari Hariansinggalang.Sabtu (11/9/2021).
Uang hasil penjualan ban tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkotika. “Sebelumnya sudah kita amankan dua pelaku. Ditambah dengan Rambo , sudah lengkap tiga pelaku yang kita tangkap,”tutup kapolsek.