Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Salah satu yang diperiksa Kepala Lapas Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
“Tapi hari ini jadwal untuk Kalapas Kelas I Tangerang belum ada,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya mengutip dari Vivanews. Senin, 13 September 2021.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Victor sebagai saksi pada Selasa besok 14 September 2021. Tentu, surat pemanggilan sudah dilayangkan.
“Kami rencanakan Kalapas Kelas I Tangerang itu besok jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Nah, ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.