Seorang dokter berinisial DP, diduga melakukan pelecehan seksual dengan mencampurkan spermanya ke dalam makanan istri teman seprofesinya. Kasusnya masih diperiksa penyidik Polda Jateng.
“Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (13/9).
Iqbal menjelaskan, DP dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama D (31) ke Polda Jateng. D dan suaminya diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP wilayah Gajahmungkur, Semarang.
Suami D adalah sejawat DP. Mereka sama-sama menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Berdasarkan laporan, perbuatan DP terjadi pada Oktober 2020. Saat itu D sempat curiga karena tudung saji tempat menyimpan makanan selalu berubah posisi dan berubah bentuk.
Karena curiga dengan perilaku DP, D kemudian berusaha merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya. Dalam rekaman itu, saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Dia kemudian mencampurkan spermanya ke dalam makanan D.
“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengaduk spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” jelasnya.
Antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi. “Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan,” tandasnya.
Sementara itu, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati mengatakan, korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Komnas Perempuan dan ke Ditreskrimum Polda Jateng pada Maret 2021. Pelaporan itu berdasarkan barang bukti berupa video pelaku yang tengah mencampur sperma ke makanan.
“Saat ini kasusnya masih berjalan. Dari Polda Jateng juga sudah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Namun dikembalikan dua kali, karena jaksa meminta pelaku diperiksa kejiwaannya,” ujarnya.
Nia pun menilai alasan jaksa tidak logis. Ia menilai pelaku tidak memiliki kelainan jiwa sehingga harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Pelaku itu seorang dokter, bahkan sudah berpraktik. Secara logika, dia sadar dengan perbuatannya. Jadi tidak perlu diperiksa kejiwaan dan harus diproses secara hukum. Pelaku juga telah melanggar sumpah profesinya, yakni Sumpah Dokter,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)