Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil meringkus tersangka dugaan kasus penggelapan mobil rental, yang berperan sebagai perantara untuk menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain dengan mengambil keuntungan. Tersangka berinisial DM alias DD (41), warga Desa Sungai Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir ditangkap di Bengkalis pada Sabtu malam (12/9/2021).
Kepada petugas DM mengakui telah membantu menggadaikan mobil rental yang digelapkan oleh rekannya AS, yang telah ditangkap lebih dahulu oleh Polsek Tambang pada Sabtu (28/8/2021) lalu di Aek Nabara, Sumatera Utara.
Bukan itu saja, DM juga mengaku telah menggadaikan sebanyak 10 unit mobil rental berbagai merek, antara lain Daihatsu Terios, Toyota Innova Reborn, Daihatsu Xenia, Daihatsu Ayla, Toyota Innova Solar dan Toyota Avanza.
Penangkapan tersangka DM alias DD ini atas laporan korbannya Dwi Khaerunas warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar, korban melapor karena mobilnya jenis Daihatsu Terios Nopol BM-1948-ZV yang dirental oleh tersangka AS telah digelapkan atau dibawa kabur.
Tersangka AS sendiri telah ditangkap lebih dulu, namun mobil tersebut belum ditemukan karena telah digadaikan melalui temannya DM alias DD.
Atas informasi itu, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH perintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk menyelidiki dan menangkap DM alias DD ini. Petualangan DPO ini akhirnya terhenti setelah ditangkap pada Sabtu malam di wilayah Bengkalis.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan dan atau penadah mobil rental yang digelapkan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih menyelidiki dan mencari keberadaan mobil yang digelapkan dan digadaikan tersangka ini kepada pihak lain. “Mohon dukungan serta do’anya agar kasus ini dapat kami usut sampai tuntas,” ujarnya mengutip dari Datariau.