Seorang ayah sebut saja AW (54) tega memperkosa anak tirinya, perbuatan itu ia lakukan tidak hanya sekali namun berulang kali. Aksi tersebut dilakukan sejak Maret 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif kepada AW (54), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, terungkap sejumlah fakta. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya belasan kali.
“Tersangka AW ini mengaku bahwa ia melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 11 kali mulai Maret sampai September 2021. Akibat aksi pencabulan tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu hamil 6 bulan,” kata Dede, Senin (13/9).
Dede menjelaskan bahwa seluruh aksi pencabulan yang dilakukan oleh AW dilakukan di rumahnya. Aksi pencabulan itu selalu dilakukan tersangka yang berprofesi sebagai buruh tani itu di kamar yang menjadi tempat tidur korban saat seluruh penghuni rumah sudah tidur.
“Korban juga dicabuli oleh ayah tirinya saat tengah tidur. Pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menyetubuhinya. Korban dengan pelaku memang tinggal satu rumah,” jelasnya.
Korban, saat ini tidak hanya sedang mengandung anak hasil aksi cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya. Lebih dari itu, korban pun mengalami trauma yang cukup berat sehingga harus dititipkan di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Dede mengaku bahwa korban saat ini tengah mendapatkan trauma healing untuk mengembalikan kondisi psikisnya seperti sebelumnya.
“Untuk pelaku kita kenakan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban,” katanya.
Sebelumnya, AW (53) seorang buruh serabutan di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (6/9) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banyuresmi resor Garut. Ia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ mengatakan bahwa AW ditangkap sekitar pukul 13.15 di rumahnya, di Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi. AW ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
“Awalnya, pada April kemarin bibi korban merasa curiga terhadap keponakannya yang tidak kunjung haid. Awalnya, bibi korban ini mengira keponakannya mengalami kelainan penyakit,” kata Kapolsek.
Setelah beberapa bulan tidak kunjung haid, jelas Kapolsek, pagi tadi bibi korban membawa korban ke Puskesmas setelah berdiskusi dengan tetangga. Bibi korban mencurigai bahwa keponakannya sedang mengandung.
“Selain tidak kunjung haid, bibi korban juga melihat perubahan bagian perut. Selain itu juga korban ternyata suka melamun dan menyendiri,” jelasnya.
Saat dibawa ke Puskesmas, sebut Kapolsek, pemeriksa menyatakan bahwa korban diketahui sedang hamil enam bulan. Kaget dengan kondisi tersebut, bibi korban pun mendesak korban untuk memberitahunya siapa yang telah menghamilinya.
“Saat itu korban menyebut bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya yang berinisial AW,” sebut Kapolsek. (sumber-Merdeka.com)