Bejat, itu kata yang cocok pada IAS (nama samaran) Warga Kabupaten Siak itu yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolsek Kerinci Kanan, AKP M Reza mengungkapkan, perbuatan bejat IAS dilakukan di areal perkebunan sawit pada Agustus 2020 lalu. Namun hal itu baru diakui korban pada 24 Agustus 2021. Saat itu korban menangis dan menceritakannya kepada tante dan neneknya.
“Mendengar pengakuan dari cucunya sendiri tersebut, nenek korban pergi ke rumah pelaku dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong. Diduga pelaku telah melarikan diri,”ujar Kapolsek, mengutip dari Halloriau. Senin (13/9/2021)
Polsek Kerinci Kanan yang mendapatkan laporan mengenai tindak kejahatan itu langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiga minggu melakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin (13/9/2021) pukul 11.00 WIB kemarin, pelakunya berhasil ditangkap saat melintas di wilayah Lubuk Dalam.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan hal bejat itu karena adanya bisikan serta dipengaruhi hal ghaib,”bebernya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kerinci Kanan guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.