Diduga lemahnya sistem pengamanan Bank, memudahkan para hacker untuk melakukan pembobolan. Penyidik Polda Jateng membekuk 15 pembobol bank dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.
Para pelaku terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan yang sudah beraksi sejak tiga tahun lalu. “Semua pelaku sudah ditahan, mereka merupakan satu komplotan dan beraksi sejak Agustus hingga Oktober 2018, para pelaku menjalankan aksi transfer dana dengan memanfaatkan kelemahan system error pengamanan pada ATM bank,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (14/9).
Dia memaparkan, cara yang digunakan para pelaku yakni memakai ATM Bersama pada konter Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Bermodal kartu ATM dari bank lain, mereka mencari beberapa mesin ATM link yang tidak membaca respons sukses pada transaksi transfer. Dengan kondisi itu, mesin ATM merespons pembatalan transfer uang. Namun, ternyata sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi asal.
“Itu yang sering dimanfaatkan sama pelaku. Karena pada sistemnya hanya membatalkan sisi penyelenggara jasa transaksi ATM, tapi tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module),” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan transfer dana sebanyak Rp70 juta sampai Rp150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana itu.
Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik uang tunai atau mengalihkannya ke rekening pribadi di sejumlah bank.
Para pelaku terdiri dari SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, KM, ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO. Beberapa di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Mereka bakal dijerat dengan Pasal 55, 56 KUHP serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 Jo 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
“Saat ini berkas perkaranya sedang dikebut oleh tim penyidik. Ini tindakan pencucian uang yang merugikan negara Rp20 miliar,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)