News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Demi Beras Tiga Karung, Pria di Makasar Culik Bocah dan Jadikan Jaminan

Almi Fitri by Almi Fitri
14 September 2021
in Crime
0
Demi Beras Tiga Karung, Pria di Makasar Culik Bocah dan Jadikan Jaminan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berbagai cara dilakukan orang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seorang pria di Makasar sulawesi Selatan, menukar anak yang diculik dengan tiga karung beras. Setelah sebelumnya ia membawa anak tersebut dengan iming-iming uang Rp 15 Ribu.

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menangkap pelaku penculikan anak yang ditukar dengan 3 karung beras beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap salah satu perumahan elit di Kota Makassar.

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Djamal Faturakhman mengatakan pelaku penculikan anak yang ditukar 3 karung beras berinisial SK (27). Penangkapan terhadap SK setelah aksinya tertangkap kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku SK, kami tangkap hari Sabtu di Perumahan Villa Mutiara Makassar. Dari rekaman CCTV tersebut terungkap (plat) motor pelaku, sehingga tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (13/9).

Djamal menjelaskan motif SK melakukan penculikan terhadap anak dengan bujuk rayu iming-iming uang Rp20 ribu. Saat korban terbujuk, kemudian pelaku melakukan penipuan dan penggelapan 3 karung beras di sebuah toko kelontong dengan modus menitipkan anak dengan alasan lupa membawa uang.

“Berasnya untuk dikonsumsi dia dan keluarganya. Tak hanya, itu pelaku juga menjual beras hasil penipuan tersebut untuk bermain game online,” bebernya.

Djamal menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah SK merupakan pelaku penculikan anak lainnya dengan modus sama. Meski demikian, SK beraksi melakukan penculikan anak tersebut seorang diri.

“Kami sedang mendalami apakah ada TKP lain yang dilakukan pelaku. Kita terima beberapa laporan terkait penculikan anak dan apakah pelaku ini melakukan penculikan TKP lain,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 83 subsider 76 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. SK terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berinisial AR (10) diculik orang tak dikenal (OTK), Selasa (7/9) kemarin. OTK tersebut meninggalkan AR di sebuah warung untuk ditukar tiga karung beras.

Bhabinkamtibmas Balla Parang, Aipda Syarifuddin mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang pemilik warung bernama Isnawati (23), tentang adanya seorang anak yang ditinggalkan OTK usai mengambil tiga karung beras. Berdasarkan keterangan pemilik warung, kata Syarifuddin, modus pelaku melakukan penipuan dengan cara menjadikan korban titipan karena alasan lupa membawa uang.

“Saat itulah korban ditinggalkan oleh pelaku di warung tersebut. Pelaku beralasan lupa membawa uang dan menaruh korban di warung tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/9).

Padahal antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kerabat ataupun keluarga. Syarifuddin mengatakan pelaku mengambil korban saat sedang bermain tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). “Pelaku seorang diri menggunakan motor matic. Pelaku mendekati korban dengan menawarkan uang sebesar Rp15 ribu,” bebernya.

Sementara pemilik warung, Isnawati mengatakan pihaknya baru sadar tertipu setelah AR ditinggal dan terus menangis. Ia tak curiga dan mengira AR dengan OTK tersebut masih memiliki hubungan keluarga saat membeli beras.

“Pria (pelaku) itu beli tiga karung beras dan saat mau membayar dia bilang lupa bawa uang, sehingga korban ini dititipkan di sini,” ungkapnya.

Ia tak menyangka jika anak tersebut merupakan korban penculikan untuk ditukar dengan beras. Merasa tertipu, akhirnya Isnawati melapor ke Bhabinkamtibmas Polsek Rappocini. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Polri Tambah 1.600 Personel Brimob Untuk Amankan PON XX dari Ancaman KKB Papua

Next Post

Curi Kulkas Kantor ASN dan Honorer Setda Sumsel Terancam Dipecat

Next Post
Curi Kulkas Kantor ASN dan Honorer Setda Sumsel Terancam Dipecat

Curi Kulkas Kantor ASN dan Honorer Setda Sumsel Terancam Dipecat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?