Jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang dilekati pita cukai palsu. Berhasil diungkap Kantor Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.
Penindakan dilakukan di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.886 botol yang telah dikemas dan siap dijual secara eceran. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial Ma sebagai pemilik barang tersebut.
“Penindakan ini berangkat dari informasi yang didapat dari masyarakat. Mereka melaporkan adanya indikasi penjualan miras ilegal di daerahnya,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, Selasa (14/9).
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Jari, unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama 2 minggu.
Setelah mendapat informasi yang akurat, tim penindakan menemukan titik lokasi yang merupakan sumber penjualan miras ilegal.
“Pada hari Kamis itulah, petugas Bea Cukai mendatangi sebuah bangunan berupa rumah indekos di daerah Boyolali. Kami kemudian meminta izin pemilik untuk melakukan pemeriksaan barang di dalam mobil box dan di dalam sebuah bangunan,” lanjutnya.
Dengan didampingi oleh Ketua RT selaku aparat setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 4 kamar yang dipergunakan oleh pemilik barang. Kamar pertama dipergunakan untuk kantor berisi kursi, meja, dan lemari display. Kemudian kamar kedua dijadikan sebagai kamar tidur penjaga dan juga kulkas showcase minuman.
“Kamar ketiga digunakan untuk menyimpan miras ilegal yang dilekati pita cukai palsu. Dan kamar keempat untuk menyimpan miras yang dilekati pita cukai asli,” urainya.
Setelah dilakukan pencacahan secara singkat, ditemukan 1.886 botol miras ilegal berbagai merk. Di antaranya, Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan juga Ciu. Selain itu, juga ditemukan nota-nota penjualan dan barang-barang lain yang mendukung penjualan miras ilegal.
“Setelah dilakukan penghitungan oleh petugas, miras ilegal tersebut kita bawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, dikatakannya, diduga Ma merupakan pemilik miras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya. Ia juga melakukan transaksi penjualan ke kafe dan karaoke di sekitar Boyolali.
“Saat ini Ma sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan,” katanya lagi.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan kanwil serta didukung oleh instansi penegak hukum terkait.
“Diharapkan dengan penindakan ini dapat menekan peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,” tandasnya.
Budi menambahkan, total kerugian negara atas tidak dibayarkannya pungutan cukai ini mencapai Rp82.566.000. (sumber-Merdeka.com)