Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay mengecam tindak pemerkosaan yang diduga dilakukan pejabat dan politisi terhadap 4 siswi di Jayapuara Papua.
Theofransus Litaay pun mengatakan pemerintah akan terus mengawal kasus kekerasan seksual. Ia mengatakan, pihaknya tidak akan menoleransi tindakan tersebut.
“Pemerintah mengecam keras dan akan menindak setiap praktik kekerasan seksual kepada anak. Sikap Presiden sangat jelas soal ini. Untuk itu penegakan hukum terhadap kasus ini akan dimonitor terus oleh pemerintah,” kata Theo dalam keterangan tertulisnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
Theo menyatakan, kasus-kasus kekerasan seksual seperti di Papua tersebut membutuhkan suatu regulasi. Ia menyebut pihaknya mendorong pengesahan regulasi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
RUU PKS telah berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mencatat total ada 85 pasal hilang dalam draf teranyar tersebut. Beberapa pasal yang menjadi esensi dari upaya penghapusan kekerasan seksual tak masuk dalam RUU TPKS.
“Kasus semacam ini yang memunculkan kebutuhan perbaikan regulasi melalui pengesahan RUU PKS (Penghapusan kekerasan seksual). KSP turut membantu kementerian-kementerian terkait untuk percepatan perumusan RUU ini,” kata dia.
Selain itu, kata Theo, pemerintah juga sedang mempersiapkan paket peraturan pemerintah untuk pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2021. Dalam aturan itu, pengangkatan anggota DPR Kabupaten/Kota harus ada perwakilan dari perempuan.
“Dimaksudkan untuk penguatan hak perempuan dan anak,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan empat siswi oleh pejabat di Jayapura itu sempat mencuat dan viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi pada pertengahan April 2021.
Keempat korban itu dibawa ke Jakarta oleh kenalannya tanpa sepengetahuan orang tua korban. Korban diiming-imingi uang dari para pelaku yang akan dibayarkan pada Juni 2021. Selama di Jakarta, mereka dipaksa mengonsumsi alkohol hingga tak sadarkan diri dan diperkosa.