Seorang Warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, S (51), tampaknya tak kapok-kapok meski pernah dipenjara karena kasus pencabulan. Ketika bebas, pria dua anak ini kembali melakukan aksi cabulnya kepada seorang anak perempuan dibawah umur berusia 9 tahun asal Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Akibat perbuatanya S pun kini meringkuk di sel tahanan Kepolisian Resor Kota setempat untuk kedua kalinya. Berdasarkan data kepolisian, pencabulan yang dilakukan S terjadi pada 7 September 2021 lalu. Saat itu, sekira pukul 10.30 WIB, korban yang selesai sekolah tengah menunggu jemputan anggota keluarganya namun tak kunjung datang.
S pun menghampiri korban dan mengajak untuk membeli es oyen. Korban juga diberi duit Rp7 ribu. Korban pun menurut. Usai membeli es oyen, S yang menunggangi sepeda motor lantas memberikan tumpangan kepada korban untuk diantar pulang. Korban didudukkan di bagian depan sadel, tepat di hadapan posisi duduk tersangka S.
Nah, di tengah perjalanan itulah S melakukan aksinya dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.Tersangka S kemudian menghentikan motornya di sebuah warung. Dia mengajak korban membeli es teh. Di sana, S kembali melakukan aksi cabulnya.
Tersangka kembali memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Rintihan kesakitan korban dihiraukan. Bahkan, korban dipaksa memegang kemaluan tersangka.Setelah puas, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang sampai di gang kampung menuju rumahnya.
Sebelum pergi, S memberi korban uang Rp10 ribu dan korban diancam agar tidak menceritakan pencabulan yang dialami.Korban yang masih lugu tetap menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya. Peristiwa itu lantas dilaporkan keluarga korban ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan visum terhadap korban dan sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk saksi korban. Dari situ diketahui dan ditemukan alat bukti bahwa korban betul-betul mengalami pencabulan. Tim penyidik lantas menangkap S tanpa perlawanan berarti.
“Tim kami menangkap pelakunya yakni S, yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan,” kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Markas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. dikutip Vivanews.co.id. Selasa, 14 September 2021.