Polemik uang kompensasi Said Usman Abdullah (SUA) akhirnya berakhir dengan dilakukannya mediasi antara SUA dengan DPW PAN Riau di kantor DPW PAN Riau jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Rabu sore. 15 September 2021
Dalam mediasi itu hadir ketua DPW PAN Riau Alfedri berserta sekretaris dan bendahara serta beberapa pengurus lainya. Tapi sayangnya Ade Hartati tidak hadir.
SUA usai mediasi merasa lega karna apa yang selama ini menjadi pertanyaan dan belum tersampaikan telah terjawab dengan jelas termaksud uang kompensasi.
Dikatakan SUA keterlambatan pembayaran ini disebabkan masalah koordinasi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan dirinya.
“Penyerahan terakhir berupa uang cash tanggal 6 September 2021. Sebelumnya dua kali melalui rekening, itu ada suratnya. Artinya ini partai yang lambat mengkombinasikan ke saya,” jelas SUA, Rabu, 15 September 2021.
SUA juga menyebut telah menjelaskan surat yang sempat dikirimkannya beberapa waktu lalu ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait uang kompensasi tersebut ke DPW.
“Terkait surat-surat saya sudah saya jelaskan dan kedepan administrasi ini perlu diperjelas. Sebelumnya saya tak mendapat informasi apapun, makanya saya pertanyakan,” ujar SUA.
Keterlambatan ini juga karena keraguan DPW PAN Riau dengan status SUA yang cuti dari partai untuk menjadi komisaris salah satu anak BUMD di Riau.
Namun, SUA menyayangkan pertemuan yang baru dilakukan setelah tanggal 6 September 2021 sehingga akhirnya memunculkan salah persepsi.
“Seharusnya pemanggilan ini sebelum tanggal 6, sehingga mau diberikan tanggal berapapun, bahkan tak diberikan saya pun puas,” ujarnya.
Setelah pertemuan tersebut SUA pun sudah menerima keputusan PAN dan telah menyerahkan rekening bank-nya untuk menerima uang tersebut.
“Kalau ini partai yang lambat menginformasikan, Saya maklumi saja. Uangnya belum, masih ada proses partai. Terpenting semuanya clear,” jelas SUA.
Sementara itu Wakil Ketua DPW PAN Riau Bidang Infokom Makmur Kasim menjelaskan pertemuan kali ini untuk meluruskan statement yang sudah berkembang luas terkait uang kompensasi caleg.
Karena sesuai peraturan partai nomor 1 tahun 2017, dalam pasal 26 itu ada kompensasi yang harus dibayarkan oleh Caleg terpilih kepada caleg tak terpilih yang memperoleh suara 10 persen dari suara partai. Dalam PP tersebut sampai dua tahun setelah pelantikan, yakni 6 September 2021
“Namun pembayaran itu tentu ada mekanisme di partai terhadap pelunasan ini, yakni caleg terpilih menyetor ke fraksi, lalu fraksi menyetor ke bendahara wilayah. Kemudian DPW yang akan mendistribusikan ke caleg untuk dibayarkan kompensasinya,”jelas Makmur.
Ia mengakui memang sampai tanggal 6 September atau batas waktu yang ditentukan uang kompensasi itu memang belum disampaikan ke SUA, karena pada tanggal 6 tersebut penyetoran terakhir dilakukan Ade Hartati ke PAN, maka dari itu masih dalam proses.
“Mungkin persoalannya bagi SUA pada tanggal itu harus langsung dibayarkan duitnya ke dia, sementara prosedurnya itu tanggal 6 disetor ke rekening partai. Tentu kita memerlukan waktu untuk proses. Karena memang prosedur kita semuanya dibayarkan secara M-banking. Tidak diperbolehkan dengan uang cash. Itu berguna untuk transaksinya bisa ditelusuri. Ini yang kita jelaskan tadi, dan alhamdulillah semua bisa menerima dan paham,”tutupnya.