Bos minyak kayu putih, Sugianto Setiono berharap mantan istrinya Linda Leo bisa dijebloskan ke Penjara. Lewat kuasa hukum Sugianto Iko Kurniawan mengatakan, harapan penahanan tersebut setelah pemberkasan Linda selesai di penyidik kepolisian Polda Jatim dan hendak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nantinya dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang kita tidak tahu. Kita secara normatif ingin dilakukan penahanan, tapi semua kembali kepada kebijaksanaan jaksa dan majelis hakim tentunya,”katanya mengutip dari Sindonews.
Linda Leo mulanya dilaporkan oleh Sugianto Setiono ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan keterangan yang menyatakan dirinya masih berstatus single saat menikah dengan Sugianto.
Kasus itu dilaporkan oleh Sugianto pada 13 Oktober 2020 dengan nomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim. Bahkan sebelumnya pada Januari 2021, Linda sempat ditahan selama dua minggu oleh polisi saat baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.
Setelah berjalan hampir setahun kini pemberkasan atas status tersangka Linda dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke JPU agar segera disidangkan.
“Tadi saya WA informasi dari rekan (penyidik) pemanggilan tahap kedua minggu kemarin. Tapi belum tahu datang atau tidak. Status tetap tersangka tak ada SP3,” tegas Iko.
Dengan selesainya penyidikan ini Iko mengaku mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Polda Jatim. Agar dugaan-dugaan sebagaimana yang diungkapkan kliennya tinggal dibuktikan lagi nanti di proses hukum selanjutnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli saat dikonfirmasi menyatakan perkara atas tersangka Linda ini masih terus berlanjut dan tak ada SP3. “Nanti saya cek ke Subdit Renakta dulu. Perkara masih terus berjalan,” pungkasnya.