Kasus penyalahgunaan narkotika Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang perdana kasus Anji dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Soerjono.
“Agenda sidang pertama,” sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan, sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Yulisar, Agustinus Asgar, dan Lindawaty.
Pada Juni 2021, Anji ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Barat di studionya di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 No. 06, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menemukan satu plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram serta satu plastik klip bertuliskan bananacush yang berisi satu linting ganja dengan berat netto 0,1547 gram
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat netto 0,7944 gram, serta satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, 1 pack kertas papir merk dynamite, speaker kecil dan iphone XS Max warna hitam.
Sementara, di lokasi lain, hasil pengembangan polisi di Bumi Perkemahan Gunung Puntang Jalan Palalangon Pasirmulya Kec Banjaran Bandung Jawa Barat, petugas menemukan barang bukti 8 plastik klip berisi biji-biji daun ganja seberat 8,7100 gram, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja dengan berat netto 12,5244 gram, kertas papir berbagai merek, serta satu buku tentang ganja.
Usai ditangkap Anji kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan. (sumber-cnnindonesia.com)