Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar menuntut Hermayalis dihukum penjara selama 1,5 tahun. Jaksa menilai, Ketua Koperasi Unit Desa Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kampar itu dinilai bersalah karna melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
“Menyatakan terdakwa Hermayalis bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,”kata JPU, Satrio Aji Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang secara virtual, mengutip dari Haluanriau. Selasa (14/9/2021).
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermayalis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan,” kata Jaksa pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ferdi.
Sebelum menjatuhkan tuntutan pidana, Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Hermayalis bersama Penasihat Hukumnya akan mengajukan pledoi. Nota pembelaan itu akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,”singkat PH terdakwa Hermayalis.