Sebanyak dua unit mobil dinas jenis Sedan yang dikuasai pejabat Pemko Pekanbaru berhasil ditarik oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Saat ini mobil tersebut terparkir di kantor Korps Adhyaksa tersebut.
Adapun jenis kendaraan dinas tersebutv merek Toyota Altis dengan pelat merah bernomor polisi 1755 TP, dan Honda Accord dengan nopol BM 1592 TP.
“Hari ini ada pejabat telah menyerahkan mobil yang dikuasainya, milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini ada (Toyota) Altis, ada Honda Accord,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel, mengutip dari Haluanriau. Selasa (14/9).
Dikatakan Ridwan, penarikan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko kepada Kejari Pekanbaru. Atas hal tersebut, Kajari Teguh Wibowo juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.
“Ini juga sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kepada pihak-pihak yang tidak lagi menjabat di Pemko Pekanbaru, agar segera menyerahkan aset-aset yang dikuasainya,” tegas Ridwan yang saat itu didampingi Kasubsi Perdata, Jefri Armando Pohan dan Kasubsi TUN Yuridho Fadlin.
“Sejauh ini (diterima) 26 SKK. Kita sudah menarik 13 unit,” kata mantan Analis pada Sub Direktorat Bantuan TUN Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu.
Terhadap sisanya, lanjut Ridwan, masih diupayakan untuk ditarik. Pihak-pihak yang masih menguasai aset tersebut, diundang ke Kantor Kejari Pekanbaru. “Tiap hari kami mengundang pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang menguasai aset tersebut yang tidak punya hak menguasai aset tersebut,”lanjut dia.