News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kejari Pekanbaru Tarik Dua Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat Pemko

Riko by Riko
15 September 2021
in Crime
0
Kejari Pekanbaru Tarik Dua Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat Pemko
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak dua unit mobil dinas jenis Sedan yang dikuasai pejabat Pemko Pekanbaru berhasil ditarik oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Saat ini mobil tersebut terparkir di kantor Korps Adhyaksa tersebut.

Adapun jenis kendaraan dinas tersebutv merek Toyota Altis dengan pelat merah bernomor polisi 1755 TP, dan Honda Accord dengan nopol BM 1592 TP.

“Hari ini ada pejabat telah menyerahkan mobil yang dikuasainya, milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini ada (Toyota) Altis, ada Honda Accord,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel, mengutip dari Haluanriau. Selasa (14/9).

Dikatakan Ridwan, penarikan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko kepada Kejari Pekanbaru. Atas hal tersebut, Kajari Teguh Wibowo juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.

“Ini juga sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kepada pihak-pihak yang tidak lagi menjabat di Pemko Pekanbaru, agar segera menyerahkan aset-aset yang dikuasainya,” tegas Ridwan yang saat itu didampingi Kasubsi Perdata, Jefri Armando Pohan dan Kasubsi TUN Yuridho Fadlin.

“Sejauh ini (diterima) 26 SKK. Kita sudah menarik 13 unit,” kata mantan Analis pada Sub Direktorat Bantuan TUN Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu.

Terhadap sisanya, lanjut Ridwan, masih diupayakan untuk ditarik. Pihak-pihak yang masih menguasai aset tersebut, diundang ke Kantor Kejari Pekanbaru. “Tiap hari kami mengundang pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang menguasai aset tersebut yang tidak punya hak menguasai aset tersebut,”lanjut dia.

Tags: Kejari PekanbaruMobil dinasMobil dinas ditarik
Previous Post

Polisi Periksa Kalapas Klas I Tangerang

Next Post

KDRT, Jaksa Tuntut Ketua KUD di Kampar Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Next Post
KDRT, Jaksa Tuntut Ketua KUD di Kampar Dihukum 1,5 Tahun Penjara

KDRT, Jaksa Tuntut Ketua KUD di Kampar Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?