R (25) terduga tersangka tindak pidana pencurian 18 laptop di Gudang SMPN 02 Panti diringkus Polres Pasaman. Sementara rekannya satu lagi masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Telah terjadi penangkapan pada Minggu (12/9) pukul 14.00 WIB di rumahnya di Panti dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Pasaman terhadap tersangka R (25) alamat Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman,” kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal mengutip dari Antara, Senin.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua laptop merek Toshiba dan Acer sedangkan sisanya 16 laptop lagi dalam daftar pencarian barang.Tersangka R ditangkap atas LP/ B/11/ VII/ 2021/SPKT/Polsek Panti/ Polres Pasaman/Polda Sumbar, tanggal 13 Juli 2021.
Untuk diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (27/5) sekira pukul 10.00 WIB di dalam Gudang SMPN 02 Panti, Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
“Saat ini tersangka telah dibawa dan diamankan ke Polres Pasaman dari Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Tersangka R diancam dengan Pasal 363 KHUP dengan maksimal tujuh tahun penjara.