Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rupat menangkap seorang pria berinisial YO alias Alex di Pelabuhan Desa Pancur Jaya, Kecamatan Rupat, Bengkalis, Senin (6/9/2021). YO ditangkap karna ingin mengirim 46 paket diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 46 kilogram ke Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ditangkap Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Buha, mengutip dari Klikmx.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Rupat AKP Syaidina Ali SH dan Kanit Reskrim dibantu 4 orang Bhabinkamtibmas.
Penangkapan, lanjut Buha, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut.
“Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,”ujarnya.
Benar saja, petugas menemukan seorang pria yang diketahui berinisial YO dengan gerak gerik mencurigakan. Tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankan YO.
Saat itu, YO akan mengirimkan Narkotika jenis sabu-sabu dari pelabuhan Desa Pancur Jaya, Kecamatan Rupat menuju pelabuhan Desa Titiakar Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
“Dari tangan pelaku ditemukan BB Narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket yang disimpannya di dalam 2 karung menggunakan sepeda motor. Sabu disimpan dalam keranjang plastik,”terangnya.
Interogasi petugas, YO mengakui bahwa 46 paket (diperkirakan 46 kg ) narkotika jenis sabu tersebut adalah milik J yang beralamatkan di Kota Dumai.
Dibackup Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Bengkalis kembali meluncur ke Kota Dumai dan menangkap tersangka J.
“Tersangka beserta BB dibawa ke Mapolda Riau guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.